Badal Umrah dan Haji Bersertifikat Pelaksanaan Amanah dan Sesuai Syariat Islam.

 

1. Definisi:

Badal Umroh dan Badal Haji adalah praktik dalam Islam di mana seseorang dapat melaksanakan ibadah Umrah atau Haji atas nama orang lain. Meskipun konsep ini tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an atau hadis, beberapa ulama memperbolehkannya dengan dasar nilai-nilai kebaktian dan pemenuhan wasiat yang baik.

Dalil dan Hadits Tentang Badal Haji dan Badal Umroh :

  • عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ .
    [رواه البخاري]
    Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُابْنِ عَبَّاسٍ., bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى, karena sesungguhnya hutang kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى lebih berhak untuk dipenuhi.”
    [رواه البخاري]
  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.
    [رواه مسلم]
    Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَبِي هُرَيْرَةَ., apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.”
    [رواه مسلم]
  • أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ .
    [رواه مسلم والجماعة]
    Artinya: “Bahwasanya seorang wanita dari Khos’am berkata kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ: Ya رسول الله sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى dalam berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Hajikanlah dia.”
    [رواه مسلم والجماعة]
  • جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاحْجُجْ عَنْهُ .
    [رواه أحمد]
    Artinya: “Seorang laki - laki dari bani Khos’am menghadap kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, ia berkata: Sesungguhnya ayahku masuk Islam pada waktu ia telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan untuk haji yang diwajibkan, bolehkan aku menghajikannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Apakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, lalu engkau membayar hutang itu untuknya, apakah itu cukup sebagai gantinya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Hajikanlah dia.”
    [رواه أحمد]

Dengan Dalil dan Hadits Shahih serta keterangan di atas, maka haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi tidak dapat melakukannya karena udzur atau karena sudah meninggal dunia padahal ia sudah berniat atau bernazar untuk menunaikan ibadah haji, Badal dilakukan oleh seseorang sebagai tanda bakti kepada orang tua atau orang tercinta yang sudah meninggal dunia. 

2. Kapan Waktunya:

  • Badal Umroh: Dapat dilaksanakan kapan saja di luar bulan Hajj. Bulan Dzulhijjah adalah pengecualian.
  • Badal Haji: Hanya dapat dilakukan selama waktu ibadah Haji, terutama pada tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah.

3. Syarat Orang yang Boleh Dibadalkan:

  • Badal Umroh: Orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan Umrah.
  • Badal Haji: Orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakan ibadah haji.

4. Orang yang Boleh Memwakilkan/ Membadalkan:

  • Badal Umroh dan Badal Haji: Wakil atau orang yang membadalkan sebaiknya:
    • Muslim yang beriman.
    • Memiliki kemampuan fisik dan kesehatan yang memadai.
    • Telah melaksanakan Umrah atau Haji untuk dirinya sendiri.
    • Bersedia dan mampu menjalankan amanah dengan baik.
    • Memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk kebaikan pemberi amanah.

Alhijaz Indowisata Travel, sebagai travel resmi dan terdaftar di Kemenag sejak 2001 meneriima jasa Badal Umroh & Haji untuk Anda yang ingin menjalankan nazar ataz atau wasiat orang yang meniggal dunia.

Info Selengkapnya hubungin Admin di 087770007675